Apakah Pesanan COD Bisa Dibatalkan? (Shopee, Tokopedia dan Lazada)


apakah pesanan COD bisa dibatalkan? (Shopee, Tokopedia dan Lazada)


Hari ini muncul di beranda smartphone saya mengenai berita seorang konsumen yang menolak bayar pesanan COD ke kurir dengan alasan barang yang dikirim tidak sesuai dengan pesanan. Berkaca dari kasus tersebut, apakah pesanan COD bisa dibatalkan dengan cara demikian? Mungkin banyak diantara teman-teman pemula yang penasaran mengenai kejadian tersebut. Sebenarnya saya sudah pernah menyinggung sedikit ketika menulis mengenai pengalaman COD Lazada, namun di postingan ini saya ingin mengulas secara sekaligus di 3 e-commerce. 

Sebagai konsumen yang belanja online sejak tahun 2014 saya turut perhatian pada kasus-kasus transaksi digital, saya ingin masalah apakah pesanan COD bisa dibatalkan ini clear bagi teman-teman saya para pengguna baru. Sepertinya masih banyak konsumen yang belum paham aturan main dari sistem belanja bayar di tempat ini. Oleh karena itu, saya akan mengulas dan mengupas mengenai ketentuan Shopee, Tokopedia dan Lazada sebagai marketplace tempat saya pernah belanja.

Sebenarnya, masing-masing e-commerce sudah memberikan informasi ketentuan dan syarat apakah belanja COD bisa dibatalkan. Sebagai pengguna baru dalam dunia belanja online, maka sudah sepatutnya setiap konsumen memahami syarat dan aturannya. Terlebih bagi mereka yang pengguna baru plus belum pernah berpengalaman membeli dengan bayar tunai di rumah atau di tempat. Jika ketentuan tersebut dipelajari dan dipahami oleh setiap pengguna, maka sebenarnya tidak akan terjadi masalah dan keributan. 

Secara umum, semua pesanan baik COD maun non COD bisa dibatalkan selama barang belum diproses dan belum dikirim oleh penjual. Namun, jika paket sudah terlanjur dikirim, maka terdapat ketentuan tertentu yang harus dipenuhi. Nah, belajar dari kasus tadi dan untuk kenyamanan transaksi di masa depan, yuk ketahui dulu aturan mengenai pembatalan pesanan bayar di tempat ini.  


Ketentuan Pembatalan COD di Shopee

Pada halaman bantuan Shopee yang berjudul Bagaimana Cara Melakukan Pembelian Menggunakan COD (Bayar di Tempat) poin ke 4 dinyatakan bahwa pembeli harus melakukan pembayaran terlebih dahulu ke kurir sebelum menerima atau membuka paket. Jadi, merujuk pada ketentuan tersebut, membuka dan cek barang sebelum membayar tidak diperbolehkan atau melanggar ketentuan. 

Jika paket belum dibuka, pembeli menolak untuk menerima pesanan atau ingin membatalkan, maka ongkos kirim ditanggung sepenuhnya oleh pihak Shopee. Namun, jika paket sudah dibuka dan ingin mengembalikan, maka pembeli juga dapat mengajukan pengembalian melalui Pusat Resolusi. Umumnya pembatalan harus disyaratkan harus dengan video ketika membuka paket sebagai pertimbangan atau bukti kalau barang memang tidak sesuai. Caranya buka rincian pesanan dan kemudian cari tulisan 'ajukan pengembalian".  

Jika pengajuan pembatalan melalui Pusat Resolusi maka mengenai biaya ongkos kirim pengembaliannya tergantung pada kesepakatan antara pembeli dan penjual. Kalau pembeli yang membatalkan tanpa ada kesalahan dari penjual, biasanya sih pembeli yang menanggung biayanya. Sebaliknya, kalau penjual yang melakukan kesalahan seperti barang yang dikirim tidak sesuai, maka biasanya penjual yang menanggung biayanya. 


Ketentuan Pembatalan  COD di Tokopedia

Di halaman informasi Tokopedia sudah disediakan edukasi bagi pengguna dengan judul artikel mengenai syarat dan ketentuan bayar di tempatSelain itu, pada halaman berbeda juga terdapat sesi tanya jawab seputar mengaktifkan COD bagi penjual. Disana juga terdapat beberapa informasi penting mengenai pembatalan. Ketentuan penting sistem COD Tokopedia adalah pembeli tidak diperbolehkan untuk membuka paket/kiriman Barang hingga memberikan uang pembayaran kepada Mitra Kurir (poin 10 syarat dan ketentuan COd Tokopedia)

Selanjutnya pada poin ke 11 Tokopedia membuat ketentuan "Pembeli dapat melakukan pengembalian Barang atau retur apabila Pembeli belum membuka paket/kiriman Barang. Apabila pembeli melakukan pengembalian Barang atau return tanpa membuka paket/kiriman barang, maka Pembeli tidak perlu memberikan uang pembayaran kepada Mitra kurir." Lanjut pada poin ke 12 ditambahkan ketentuan bahwa : "Apabila sudah membuka paket/kiriman Barang dan ingin melakukan pengembalian Barang atau retur, maka Pembeli wajib membayar semua pesanan kepada Mitra Kurir dan mengajukan komplain pengembalian barang atau retur kepada Penjual melalui Pusat Resolusi.

Berdasarkan poin 11 dan 12 tersebut, pesanan COD Tokopedia bisa dibatalkan dan tidak perlu membayar kepada kurir pengantar selama paket belum dibuka. Bila paket telah terlanjur dibuka, maka teman-teman wajib membayar kepada kurir yang mengantarkan. Jika setelah dibuka dan merasa tidak cocok, maka pengembalian dan komplain kepada si penjual melalui layanan Pusat Resolusi di akun Tokopedia. 

Jelas, komplain dan marah-marahnya bukan ke kurir karena kurir bukan penjual. Cuma bertugas mengantarkan paket, membantu mengirimkan kembali kepada penjual pembeli ingin return dan menerima pembayaran. Selama proses pembatalan pesanan dan pengembalian barang sesuai dengan syarat dan ketentuan tersebut, maka teman-teman tidak akan dikenakan biaya. Biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh Tokopedia (poin 15). Jadi, tidak perlu takut melakukan return karena memikirkan ongkos kirim. 


Ketentuan Pembatalan COD di Lazada

Pembelian secara COD di Lazada hanya dapat digunakan untuk transaksi yang kurang dari Rp 5.000.000. Lebih dari itu maka tidak bisa menggunakan sistem bayar di tempat melainkan melalui metode lain seperti transfer atau kartu kredit. Pada halaman, Lazada juga membuat catatan bahwa "paket tidak dapat dibuka jika anda belum melakukan pembayaran kepada kurir pada saat paket diterima"

Selanjutnya, masih di halaman bantuan yang terkait dengan COD, Lazada membuat tanya jawab mengapa metode pembayaran di tempat tidak berlaku bagi pengguna. Pada poin ke 3 dijelaskan bahwa metode COD bisa dinonaktifkan sebagai metode pembayaran bagi pembeli dengan pesanan gagal kirim yang tinggi. Salah satu contoh gagal kirim yaitu pembeli menolak paket pesanan COD di tempat. 

Lazada membuat kebijakan bahwa pembatalan pesanan tidak dapat dilakukan apabila produk yang dipesan sudah diproses digudang, sudah diproses supplier atau pun sudah dalam proses pengiriman. Pembatalasan hanya diperbolehkan selama memenuhi ketentuan pembatalan yang berlaku, tandanya akan terdapat tombol pembatalan di menu pesanan saya. Jika tidak terdapat maka berarti tidak bisa. Dengan kata lain, pembatalan pesanan hanya diperbolehkan melalui pengisian formulir pembatalan online. Tidak bisa dibatalkan melalui kurir yang mengantarkan paket. 


Apakah Boleh Buka Paket COD dulu baru bayar kemudian?

Sesuai dengan ketentuan masing-masing e-commerce di atas maka jawabannya adalah TIDAK BOLEH. Pembeli baru boleh membuka paket setelah selesai membayar. Kalau membuka paket sebelum membayar berarti melakukan pelanggaran syarat dan ketentuan COD.

Terus bagaimana kalau ternyata isi paket tidak sesuai atau rusak? Rugi dong kita sebagai konsumen? Kalau dipastikan dulu sesuai atau tidaknya, kalau tidak cocok kan bisa dikembalikan ke kurir dan menolak membayar. 

Jika teman-teman curiga dari tampilan luar paket tidak sesuai harapan. Di lembar luar paket biasanya tertulis gambaran isi paket. Misalnya, kalau baju ada S, M, L dan XL. Kalau sepatu ada ukuran 37, 38,39,40,41, 42 dan lainnya. Kalau di lembar tersebut terlihat beda ukuran, maka sebaiknya tidak dibuka. Dikembalikan saja. 

Ketentuan COD di Shopee, Tokopedia dan Lazada adalah begitu kurir datang mengantarkan maka kasih uang dulu, bayar dulu. Baru setelah itu menerima paket dan membuka isinya. Jika setelah dibuka paketnya ternyata tidak sesuai dengan pesanan dan ingin membatalkan, maka harus mengajukan pembatalan di akun dan di formulir pembatalan. Tidak bisa melalui kurir karena sudah dibuka. Berbeda halnya, kalau paket belum dibuka, maka boleh dibatalkan dikembalikan ke kurir dan tidak perlu membayar ke kurir. 

Supaya hal tersebut tidak terjadi dan konsumen tidak rugi, pencegahan pertama sekali harus selektif dalam belanja. Cari seller yang terpercaya dan produknya memang berkualitas. Kalau membeli di penjual yang amanah dan terpercaya tentu jarang ditemui ketidakcocokan barang. Kalau sudah terlanjur menjatuhkan pilihan pada penjual yang kurang bertanggungjawab, solusinya mengembalikan paket tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. 


Penalty atau Sanksi Terkait Pembatalan

Meski melakukan return dan mengembalikan paket dibolehkan, namun perlu diingat bahwa terdapat sanksi atau penalti bagi mereka yang gemar melakukan pembatalan transaksi dalam frekuensi tertentu.  Tindakan paling umum yang diberikan e-commerce adalah dengan mencabut fitur COD bagi si pembeli tersebut sehingga tidak bisa lagi menggunakannya. Masih bisa belanja dengan sistem pembayaran lain selain COD seperti transfer atm atau pun dompet digital. 

 * Sanksi dari Shopee, sesuai dengan ketentuan dari e-commerce orange ini yaitu " Pembeli yang melakukan penolakan pembayaran atau tidak ada di tempat saat kurir mengirim paket 2 x dalam 60 hari akan diblokir dari sistem pembayaran COD."

* Sanksi dari Tokopedia sesuai dengan syarat dan ketentuan poin ke 16 yaitu " apabila dalam 60 (enam puluh) dari Pembeli melakukan pembatalan transaksi yang menggunakan fitur COD "Bayar di Tempat" sebanyak 2 (dua) kali atau Pembeli tidak ada ditempat pada saat kurir melakukan pengiriman paket sebanyak 2 (dua) kali maka fitur Bayar di Tempat Pembeli akan dinonaktifkan dari pilihan metode pembayaran Pembeli oleh Tokopedia."

* Sanksi Lazada sesuai dengan informasi yang diumumkan di halaman bantuan, pembayaran COD tidak berlaku atau dinonaktifkan bagi pengguna yang memiliki pesanan gagal dalam jumlah yang tinggi. Misalnya, pembeli menolak paket pesanan COD di tempat atau terdapat insiden pengiriman gagal berturut-turut setelah percobaan dari kurir hingga kedua kalinya. 


***

Demikianlah ulasan mengenai apakah pesanan COD bisa dibatalkan berdasarkan ketentuan Shopee, Tokopedia dan Lazada. Dari informasi diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pembatalan pesanan COD itu diperbolehkan. Tidak ada larangan bagi pembeli jika ingin membatalkan jika barang yang diterima tidak sesuai dengan deskripsi dan yang dipesan. Namun, pembatalan ini harus sesuai dengan cara dan proses yang ditentukan. Tidak bisa sembarangan atau seenaknya kita saja. 

Sebagaimana membeli online yang ada tahap-tahap yang harus dilalui, begitu pula dengan membatalkan pesanan. Masing-masing e-commerce sudah membuat syarat dan teknisnya. Jika kita setuju belanja berarti kita tunduk pada aturan yang dibuat oleh toko online. Jika tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan tersebut, maka konsekuensinya teman-teman bisa kena penalti dan di black list dari sistem COD baik sementara maupun permanen. Nah, semoga artikel ini membantu menjawab tanda tanya para pemula. Berhubung ketentuan Shopee, Tokopedia dan Lazada bisa mengalami perubahan sewaktu-waktu, maka nanti akan saya usahakan untuk up date artikel ini jika diperlukan. []