Ini Daftar, Jenis, Ciri dan Modus Penipuan Belanja Online Serta Cara Melaporkannya


Penipuan belanja online dengan berbagai modus saat ini mulai dikeluhkan oleh beberapa konsumen. Sudah beberapa kali saya membaca di layanan pengaduan konsumen, media sosial ataupun curhat mereka yang kena tipu di blog pribadi. Sebenarnya, tidak jauh berbeda dengan pasar traditional yang juga tidak sepenuhnya aman dari copet, jambret dan sejenisnya, pasar internet pun kadang disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dalam mengais rezeki secara tidak halal.

Bisa dibilang penipu zaman sekarang melakukan aksi dengan modus yang canggih pula. Konsumen belanja online bisa saja kehilangan uang tanpa mengetahui tanda-tanda penipuan. Tidak ada di sms atau ditelepon terlebih dahulu, saldo menjadi raib seketika. Inilah salah satu jenis fenomena kejahatan dalam transaksi elektronik yang sangat perlu diwaspadai.

Apalagi para penipu mulai bereaksi mencari mangsa di berbagai toko online yang berbentuk marketplace seperti di Shopee, Bukalapak, Tokopedia dan lainnya. Secara umum, toko online ternama memiliki proteksi berlapis dan memperkerjakan ahli keamanan handal untuk menutupi celah (bug) yang berpeluang merugikan konsumen. Namun, kadangkala penipu tidak kehabisan akal dalam mencapai tujuannya. Oleh karena itu, konsumen wajib berperan dalam melindungi diri saat bertransaksi.


Pencegahan Penipuan, Penipuan, Korupsi
Lebih baik mencegah daripada terlanjur jadi korban penipuan.



Ciri-Ciri, Jenis dan Modus Penipuan di Toko Online


Sebagai konsumen dalam belanja daring, saatnya kita mulai menambah wawasan dan informasi. Tidak hanya terfokus pada manfaat dan kemudahan yang ditawarkan teknologi informasi tetapi juga kekurangan dan sisi hitam.Demi keamanan dan kenyamanan transaksi, kita harus membekali diri tentang apa saja jenis, tanda atau ciri-ciri penipuan yang sering terjadi.

Jenis 1 : Penipuan oleh Pembeli

Hari ini kamu jangan heran kalau pembeli pun ternyata pintar juga dalam urusan tipu menipu. Ya, tipu menipu ini bukan hanya dialamatkan kepada penjual. Jadi, kamu yang baru memulai bisnis harus kudu waspada dan proteksi diri supaya tidak maksud dalam perangkap pembeli bohongan. Modus yang sering terjadi yaitu :

Pertama, si pembeli tidak melakukan transfer dan menghilang begitu saja meninggalkan kontak yang tidak aktif. Ciri-cirinya adalah pembeli berusaha menggiring penjual untuk mengirim barang terlebih dahulu melalui pengiriman ekspedisi dan berjanji membayar setelah barang sampai. Kasus ini rawan di situs jual beli online bebas yang tidak menggunakan rekening bersama. Hal ini berbeda dengan sistem COD dimana yang pada COD ada pihak pengirim yang mengantarkan langsung dan sekaligus menagih uang pada saat yang sama.

Kedua, si pembeli menggiring penjual untuk bertransaksi di luar marketplace. Jika kamu penjual di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak berhati-hatilah ketika ada pembeli yang minta kontak pribadi dan menawarkan kerjasama diluar toko online.


Jenis 2 : Penipuan oleh Seller

Mayoritas yang ditakuti oleh konsumen online memang penipuan yang dilakukan oleh pada penjual. Kasus ini paling sering disorot. Nah, ini dia beberapa daftar modus penipuan yang kerap digunakan seller untuk mengelabui pembeli :

Pertama, memajang foto yang tidak realpict. Kejadian ini seringkali saya temui saat memilih-milih barang saat berbelanja. Seller penipu ini suka kedapatan menggunakan foto produk milik orang lain, dengan kata lain tidak realpict. Fotonya terlalu berlebihan dan tidak apa adanya sesuai dengan barang yang dipunya. Alhasil, barang yang sampai ke tangan pembeli jauh berbeda dengan yang ada di gambar.

Kedua, mengirim kualitas dan kuantitas tidak sesuai order. Berbeda dengan kasus pertama tadi. Modus kali ini penjual memajang produk memakai foto asli milik sendiri tetapi jumlah barang yang dikirim kurang. Misalnya, kamu memesan 20 pcs ternyata cuma dikirim 15 pcs atau di deskripsi tertulis produk terbuat dari bahan A eh ternyata dikirim bahan B.

Saya pernah mengalami penipuan oleh penjual yang cukup membuat saya jengkel dan langsung backlist toko tersebut. Pada waktu itu saya membeli ovulation test 20 pcs dan testpack 10 pcs tetapi yang dikirim testpack semua. Tidak ada ovulation test nya. Penjual seenak jidat mengganti dan mengirimkan barang tanpa ada konfirmasi kalau stok kosong atau tanpa persetujuan saya.

Ketiga, akun palsu atau bukan official. Saat ini beberapa produsen besar dan perusahaan nasional mulai membuka cabang toko secara resmi di marketplace seperti Shopee, Tokopedia dan Bukalapak agar memudahkan konsumen berbelanja online. Akan tetapi, kadang bermunculan nama akun serupa yang membuat konsumen mengira akun tersebut merupakan akun resmi brand atau perusahaan tersebut.

Keempat, barang KW. Kemaren saya berencana mau membeli handphone Samsung terus ketemu sama toko dengan harga yang paling murah. Awalnya saya tidak curiga karena produk tersebut terjual ribuan pcs yang menandakan banyak peminatnya. Namun, pas saya baca deskripsi kok garansinya cuma satu minggu. Disini saya mulai merasa ada yang tidak beres. Pas saya gunakan kata pencarian original barulah ketahuan kalau hape Samsung yang murah tersebut bukan produk original dan tidak ada garansi resminya.


Jenis 3 : Pembajakan Data dan Akun

Membajak akun merupakan salah satu cara mencuri data korban oleh si penipu. Modus utama digunakan para penipu untuk membajak data adalah dengan menyuruh calon korban mengklik link tertentu. Jika target melakukan klik link, maka dari sanalah penipu mencuri data hingga kemudian digunakan untuk menguras saldo milik konsumen.

Modus memberikan link palsu ini sangat sering terjadi bahkan konsumen atau pembeli tidak menyadari karena penipu melakukan dengan berbagai cara bahkan berpura-pura menjadi pegawai toko online atau menjadi penjual. Ya, penjahat yang bersandiwara menjadi seller toko online untuk melakukan aksi tipu.

Modus ini dikenal dengan penipuan phishing yaitu mengalihkan pembeli ke link lain yang mirip guna mengelabui data korban. Jika pembeli mengikuti link phishing ini  baik yang dikirimkan via email, WA atau chat akun, maka kerugian menjadi murni karena kelalaian pembeli sendiri.


Jenis 4 : Pembajakan Kartu Kredit

Secara umum berikut modus yang digunakan pencuri atau penipu ketika membajak kartu kredit konsumen yang gemar belanja online :

Pertama, kode OTP kartu kredit di hack. Saat berkunjung ke situs Media Konsumen, saya menemukan lumayan banyak pelaporan pengaduan kasus pembajakan kartu kredit di toko online. Mereka terkaget-kaget  karena tidak ada sama sekali melakukan transaksi tetapi tiba-tiba datang pemberitahuan dari pihak bank kalau saldo kartu kreditnya sudah berkurang lantaran telah berhasil belanja sekian juta. Tidak ada angin, tidak ada hujan saldo lenyap diakali penipu. Meski belum diketahui secara spesifik bagaimana penipu melakukan pencurian tetapi umumnya transaksi palsu yang dibuat tidak menggunakan One Time Password.

Kedua, berpura-pura sebagai pihak bank. Pernah ada juga yang tertipu lantaran sebelum melakukan aksi penipuan penipu ternyata berpura-pura menelepon sebagai pihak bank untuk mengetahui data kartu seperti nomor CCV, meminta call forward dan memberikan penawaran palsu. Sayangnya, si konsumen tidak curiga sama sekali dan yakin kalau itu pihak bank sehingga akhirnya terjadi penyalahgunaan data kartu dan transaksi yang tidak dikenal di toko online menggunakan kartu kredit miliknya.



Penipuan Belanja Online Dilaporkan Kemana?

Jika kamu saat ini baru saja mengalami sebuah penipuan ketika belanja di internet, sebaiknya sesaat tenangkan diri dari tidak panik berlebihan.Terlalu emosi dan panik malah membuat kita tidak bisa berpikir secara jernih. Berikut tindakan yang dapat kamu lakukan saat menjadi korban penipuan online shop :


1. Melapor kepada layanan anti fraud toko online

Perlu diketahui bahwa masing-masing e-commerce baik itu Shopee, Bukalapak maupun Tokopedia memiliki staf yang bertugas menangani pengaduan terkait penipuan. Pertama kamu harus menghubungi mereka dan melakukan sanggahan bahwa kamu sama sekali tidak melakukan transaksi tersebut disertai dengan bukti pembajakan.

Atas pengaduan kamu, layanan anti fraud toko online akan melakukan pengecekan terhadap transaksi yang kamu laporkan. Bantuan yang diberikan oleh perusahaan e-commerce sebatas membatalkan transaksi selagi bisa dibatalkan, menyelamatkan saldo yang bisa diselamatkan dan mengembalikan ke rekening kamu.

Begitu ada penipuan, sebaiknya segera melaporkan agar laporan kamu cepat juga diproses dan proses transaksi bisa dibatalkan dengan cepat. Jika terlambat, takutnya barang sudah dikirim oleh penjual kepada si penipu.

Jika penipu membelanjakan kartu kredit kamu pada barang-barang fisik kesempatan menyelamatkan dana masih besar karena penjual butuh waktu untuk packing, pengiriman dan input resi. Namun, jika penipu menggunakan uang kamu untuk membeli barang-barang nonfisik atau digital, kesempatan untuk menyelamatkan saldo lebih singkat lantaran transaksi bisa selesai dalam hitungan menit.


2. Menghubungi pihak bank penerbit kartu

Setelah melakukan penyanggahan kepada toko online, jangan tunggu lama langsung juga melapor kepada bank tempat kartu kredit kamu. Semakin cepat semakin baik agar kartu kredit kamu bisa ditangguhkan atau dinonaktifkan sehingga penipu tidak bisa menggunakannya berulang kali. Jangan sampai kartu kamu dikuras beberapa kali transaksi dalam durasi yang singkat.


3. Melapor kepada pihak berwajib

Jika dari hasil investigasi benar telah terjadi penipuan dan transaksi yang tidak wajar alias mencurigai, pihak toko online dan bank biasanya menyarankan kamu melaporkan kepada polisi. Kasus penipuan belanja online sudah masuk ke dalam ranah hukum pidana sehingga penyelesaiannya ada di kepolisian. Pihak toko online dan bank akan membantu memberikan data terkait jika diperlukan dalam proses penyelidikan.


4. Pengaduan kepada media konsumen atau YLKI 

Ketika merasa tidak puas dengan proses penyelesaian penipuan yang menimpa, kamu juga bisa melaporkan kepada media konsumen dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.


Terakhir mungkin yang jadi pertanyaan penting, siapakah yang bertanggungjawab mengganti rugi jika terjadi penipuan?

Terkait penipuan oleh pembeli dimana barang sudah dikirim tapi tidak dibayar merupakan salah satu bentuk wanprestasi bisnis. Kamu bisa melaporkan kepada pihak berwajib dan bila perkara diproses maka si pembeli yang menipulah yang diwajibkan mengembalikan dana kerugian.

Jika penipuan dilakukan oleh penjual dimana barang tidak sesuai kualitas, mengirimkan tidak sesuai order dan lainnya, kamu dapat mengajukan arbitrase dan penangguhan sehingga dana pembelian kamu tidak cair kepada penjual. Kamu juga dapat menghubungi penjual dan return barang.

Namun, penipuan yang dilakukan oleh seller penipu atau penjahat yang menyamar jadi penjual melalui modus phising, maka merupakan kelalaian dari pembeli dan biasanya ecommerce tidak bertanggungjawab mengganti.

Begitu juga, khusus penipuan dengan modus penyalahgunaan akun dan kartu kredit yang terjadi   karena kelalaian konsumen sendiri baik disadari atau tidak disadari serta karena kurangnya pengetahuan, maka kerugian menjadi resiko sendiri.

Sementara itu, terkait penipuan kartu kredit yang murni disebabkan kejahatan cyber masih menjadi tanya tanya bagi sebagian korban. Dalam beberapa kasus yang terjadi tidak jelas ujungnya apakah dana mereka kembali atau tidak serta siapakah yang mengganti atau mengembalikan saldo yang telah dicuri?

Terkait saldo yang masih bisa diselamatkan dari pembatalan transaksi, pihak toko online yang membantu mengembalikan kepada konsumen. Namun, jika telah terjadi penipuan dan saldo tidak ada yang bisa diselamatkan alias sudah berhasil diambil penipu, pihak toko online dan bank seperti tidak bisa menawarkan solusi soal penggantian dana. Tak heran jika ada kasus dimana bank yang mengirimkan tagihan atas transaksi penipuan tersebut.

Ketika konsumen tanpa sadar kemalingan ATM di sebuah mall atau pasar, pihak pengelola mall dan pasar hanya membantu mendampingi menemukan pencuri agar dana bisa dikembalikan. Pihak bank penyedia kartu juga membantu memblokir kartu tersebut. Tetapi bila si pencuri sudah terlanjur kabur membawa uang dalam ATM dan tidak ditemukan, maka kasusnya pindah kepada polisi. Si pemilik mall atau pasar tidak bertanggungjawab mengembalikan dana yang dicuri. Kurang lebih begitulah ilustrasi sederhananya menurut yang saya pahami.

Disisi lain, saat kita menjadi korban mungkin ada rasa marah ingin menyalahkan pemilik toko online karena toko mereka ternyata tidak aman dari penipuan tetapi bila dipikir-pikir secara bijak peristiwa penipuan ini disebabkan oleh banyak faktor, bukan hanya karena security e-commerce. Jika pun e-commerce mau bertanggungjawab memberikan ganti rugi, pastilah butuh proses yang lumayan memakan waktu. Konsumen yang mengajukan pengaduan tidaklah kita seorang melainkan puluhan atau bahkan ratusan orang, pengaduan yang masuk duluan tentu akan diproses duluan.

***

Jadi, memang tidak ada sebaik-baik melakukan pencegahan sejak dini agar penipuan ini tidak terjadi lagi berulangkali. Kita tidak bisa menggantungkan harapan keamanan sepenuhnya kepada orang lain tetapi harus mulai dari diri sendiri yaitu dengan berusaha maksimal menutup rapat celah-celah yang berpotensi merugikan ketika melakukan transaksi digital. Evaluasi dan instrospeksi diri juga sangat diperlukan dalam kasus seperti ini. Bagaimana menurut kamu?Jika teman-teman punya pandangan berbeda atau pernah berpengalaman, yuk berbagi di kolom komentar.[]